Pages - Menu

Senin, 29 Oktober 2012

PBL Blok 1: Kaidah-Kaidah Dasar Bioetik


Pendahuluan

1.     Latar Belakang
Masyarakat di era modern seperti sekarang ini adalah masyarakat yang cerdas. Mereka bisa mendapatkan informasi-informasi dengan mudah lewat berbagai media untuk memperkaya pengetahuan mereka. Rasa ingin tahu mereka yang tinggi menbuat mereka giat mencari informasi tertentu, baik itu informasi yang bersifat umum maupun informasi yang bersifat khusus. Banyak dari mereka yang juga giat mencari informasi seputar masalah-masalah kesehatan.
Dengan kondisi masyarakat yang cerdas dan kritis terhadap informasi-informasi seputar kesehatan, seorang dokter haruslah lebih memperhatikan cara kerja mereka. Disinilah kaidah-kaidah dasar bioetik perlu diperhatikan dan diterapkan. Kaidah bioetik adalah hal paling dasar yang harus dikuasai oleh seorang dokter karena dari sanalah seorang dokter belajar bagaimana berperilaku sesuai dengan etika kedokteran.
Dengan menerapkan kaidah bioetik secara benar, masyarakat akan lebih percaya terhadap dokter dan terhadap segala kinerja medis yang dilakukan oleh seorang dokter. Pada makalah saya kali ini, saya akan membahas kaidah-kaidah dasar bioetik yang disampaikan secara tersirat melalui kasus Dokter Bagus.

2.     Latar Belakang Masalah
Kasus yang diberikan kali ini berkaitan dengan aktivitas Dokter Bagus di tempat prakteknya. Suatu ketika ia kedatangan enam orang pasien dengan keluhan yang berbeda-beda dan sifat yang berbeda-beda pula. Tentunya Dokter Bagus tidak dapat menyamaratakan perlakuan yang sama kepada keenam pasiennya. Dokter Bagus bertindak dan berperilaku terhadap satu pasien dengan pasien yang lainnya secara berbeda-beda namun sesuai dengan prinsip-prinsip bioetik. Namun ada juga pasien yang tidak ditangani secara benar.

3.     Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ilmiah ini adalah agar mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Krida Wacana menjadi lebih mengerti dan memahami tentang kaidah-kaidah dasar bioetik., dimana di dalamnya terdapat prinsip-prinsip etik seperti beneficence, non-maleficence, autonomy, dan justice.



                                                          Isi

1.     Pengertian Bioetik
Saat ini ada banyak definisi yang diutarakan oleh beberapa ahli berkaitan dengan Bioetik. Berikut ini adalah salah satu definisi Bioetik yang cukup mewakili definisi-definisi Bioetik lainnya: Bioetik atau dikenal juga dengan istilah bioetika berasal dari kata bios yang memiliki arti kehidupan dan ethos yang berarti norma-norma atau nilai-nilai moral. Bioetik merupakan studi interdisipliner tentang masalah yang ditimbulkan oleh perkembangan di bidang biologi dan juga ilmu kedokteran.1
Saat ini, Bioetik tidak hanya membicarakan segala hal yang berkaitan dengan bidang medis (seperti: abortus, eutanasia, teknologi reproduksi buatan, dan rekayasa genetik), tetap juga membahas masalah kesehatan, faktor budaya yang berperan dalam lingkup kesehatan masyarakat, moralitas, lingkungan kerja, hak pasien, dsb.2

2.     Prinsip-Prisip Dasar Bioetik
Di dalam kaidah dasar bioetik terkandung prinsip-prinsip dasar bioetik yang harus selalu diperhatikan. Empat prinsip etik (beneficence, non-maleficence, auotonomy, dan justice)  dapat diterima di seluruh budaya, tetapi prinsip etik ini dapat bervariasi antara satu kebudayaan dengan kebudayaan yang lainnya3.
Di Indonesia sendiri, ada 4 prinsip berkaitan dengan bioetik yang harus selalu dipegang oleh seorang dokter. Keempat prinsip tersebut adalah:
2.1  Beneficence
Beneficence adalah prinsip bioetik dimana seorang dokter melakukan suatu tindakan untuk kepentingan pasiennya dalam usaha untuk membantu mencegah atau menghilangkan bahaya atau hanya sekedar mengobati masalah-masalah sederhana yang dialami pasien.4
Lebih khusus, beneficence dapat diartikan bahwa seorang dokter harus berbuat baik, menghormati martabat manusia, dan harus berusaha maksimal agar pasiennya tetap dalam kondisi sehat. Point utama dari prinsip beneficence sebenarnya lebih menegaskan bahwa seorang dokter harus mengambil langkah atau tindakan yang lebih bayak dampak baiknya daripada buruknya sehingga pasien memperoleh kepuasan tertinggi.



2.2  Non-maleficence
Non-malficence adalah suatu prinsip dimana seorang dokter tidak melakukan suatu perbuatan atau tindakan yang dapat memperburuk pasien. Dokter haruslah memilih tindakan yang paling kecil resikonya. “Do no harm” merupakan point penting dalam prinsip non-maleficence. Prinsip ini dapat diterapkan pada kasus-kasus yang bersifat gawat atau darurat.
2.3  Autonomy
Dalam prinsip ini, seorang dokter wajib menghormati martabat dan hak manusia, terutama hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Pasien diberi hak untuk berfikir secara logis dan membuat keputusan sesuai dengan keinginannya sendiri. Autonomy pasien harus dihormati secara etik, dan di sebagain besar  negara dihormati secara legal. Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa dibutuhkan pasien yang dapat berkomunikasi dan pasien yang sudah dewasa untuk dapat menyetujui atau menolak tindakan medis5.
Melalui informed consent, pasien menyetujui suatu tindakan medis secara tertulis. Informed consent menyaratkan bahwa pasien harus terlebih dahulu menerima dan memahami informasi yang akurat tentang kondisi mereka, jenis tindakan medik yang diusulkan, resiko, dan juga manfaat dari tindakan medis tersebut6.
2.4  Justice
Justice atau keadilan adalah prinsip berikutnya yang terkandung dalam bioetik. Justice adalah suatu prinsip dimana seorang dokter wajib memberikan perlakukan yang adil untuk semua pasiennya. Dalam hal ini, dokter dilarang membeda-bedakan pasiennya berdasarkan tingkat ekonomi, agama, suku, kedudukan sosial, dsb.
Diperlukan nilai moral keadilan untuk menyediakan perawatan medis dengan adil agar ada kesamaan dalam perlakuan kepada pasien7. Contoh dari justice misalnya saja: dokter yang harus menyesuaikan diri dengan sumber penghasilan seseorang untuk merawat orang tersebut.
Untuk menentukan apakah diperlukan nilai keadilan moral untuk kelayakan minimal dalam memberikan pelayaan medis, harus dinilai juga dar seberapa penting masalah yang sedang dihadapi oleh pasien8. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek dari pasien, diharapkan seorang dokter dapat berlaku adil.




3.     Pembahasan Kasus
3.1  Kasus I
Dokter Bagus berugas di desa terpencil yang sangat jauh dari kota. Ia bertugas di sebuah Puskesmas yang hanya ditemani oleh seorang mantri. Dokter Bagus bertugas dari pagi sampai sore hari tetapi tidak menutup kemungkinan ia harus mengobati pasien dimalam hari. Suatu hari ada 5 orang pasien yang sudah mengantri. Seorang Ibu yang datang dengan keluhan demam 2 hari lalu disertai batuk dan pilek mendapat giliran pertama untuk diperiksa oleh Dokter Bagus. Setelah memeriksa pasien tersebut, Dokter Bagus memberikan beberapa macam obat dan vitamin serta nasehat agar istirahat cukup.
Prinsip bioetik yang terkandung dalam kasus ini adalah:
3.1.1        Beneficence
-          Mengutamakan Altruisme (menolong tanpa pamrih) : bersedia bekerja di desa terpecil dan melayanani masyarakat disana hingga malam hari.
-          Memandang pasien tidak hanya sejauh menguntungkan dokter : memberikan obat dan vitamin yang tidak berlebihan karena ia merasa beberapa macam obat saja sudah cukup untuk menyembuhkan pasien. Ia tidak mengambil keuntungan dari menjual obat.
-          Paternalisme bertanggung jawab atau berkasih sayang: melayani si Ibu yang sudah datang mengantri ke tempatnya bekerja.
-          Maksimalisasi pemuasan kebahagiaan : ia tidak hanya memberikan obat, tapi juga vitamin dan bahkan memberi nasehat agar si ibu beristirahat dengan cukup.
-          Kewajiban menolong pasien gawat darurat : siap melayani masyarakat yang sakit dari pagi hingga malam hari.
3.1.2        Justice
-          Menghargai hak sehat pasien (affordebillity, equality, accesibillity, availabillity, quality) : melayani si Ibu dengan baik.
-          Memberikan kontribusi yang relatif sama dengan kebutuhan pasien : tidak memberikan perlakuan dan obat-obatan yang bermacam-macam.



3.2  Kasus II
Seorang anak balita tampak lemah digendong oleh ibunya. Ibunya mengatakan bahwa anak tersebut sudah 2 hari buang air besar. Setelah memeriksa si anak, Dokter Bagus menyarankan agar anak tersebut di rawat di rumah sakit. Akan tetapi karena masalah biaya, si ibu menolak. Akhirnya Dokter Bagus memberikan obat dan ORALIT, serta berencana untuk mampir ke rumah si ibu untuk melihat keadaan anaknya setelah pulang bekerja.
Prinsip bioetik yang terkandung dalam kasus ini:
3.2.1        Beneficence
-          Mengusahakan agar kebaikan atau manfaatnya lebih banyak dibanding dengan keburukannya : memberi rujukan ke Rumah Sakit karena hal itu dirasa lebih perlu.
-          Paternalisme bertanggung jawab atau berkasih sayang : melayani pasien yang sudah mengantri dan juga berencana mengontrol anak si ibu setelah pulang bekerja.
-          Maksimalisasi pemuasan kebahagiaan atau preferensi pasien : tidak hanya memberi obat dan ORALIT, tapi juga berencana mengontrol anak si ibu setelah pulang bekerja.
-          Menghargai hak-hak pasien secara keseluruhan : menghargai keputusan si ibu yang tidak membawa anaknya ke rumah sakit.
-          Memberikan obat berkhasiat namun murah : pemberian ORALIT
3.2.2        Autonomy
-          Menghargai hak menentukan nasih sendiri, menghargai martabat pasien : menghargai keputusan si ibu yang tidak membawa anaknya ke rumah sakit.
-          Menghargai rasionalitas pasien : menghargai keputusan si ibu yang tidak membawa anaknya ke rumah sakit dikarenakan alasan biaya.
-          Menjaga hubungan (kontrak) : berencana mengontrol kondisi anak si ibu.
3.3  Kasus III
Seorang laki-laki menderita keganasan stadium lanjut. Sebelumnya pasien tersebut pernah melakukan pembedahan di rumah sakit, namun keluarga pasien menghentikan pengobatan. Orangtua pasien bukanlah orang kaya sehingga tidak mampu membeli obat-obatan kemoterapeutik (berkaitan dengan pengobatan dengan obat untuk membunuh sel kanker9)yang mahal, tetapi orangtua pasien ini ingin anaknya mendapatkan pengobatan lebih lanjut. Dokter Bagus menjelaskan keapada orangtua pasien bahwa kondisi anaknya kurang baik dan kemungkinan untuk sembuh sangat kecil. Dokter Bagus memutuskan untuk memberi obat-obatan penunjang agar anak tersebut tidak menderita.
Prinsip bioetik yang terkandung dalam kasus ini:
3.3.1        Non-maleficence
-          Pasien dalam keadaan darurat
-          Mengobati pasien yang luka
-          Tidak membunuh pasien (tidak melakukan euthanasia)
-          Tidak menghina / mencaci maki / memanfaatkan pasien
3.3.2        Autonomy
-          Menghargai hak menentukan nasib sendiri, menghargai martabat pasien : menghargai keputusan untuk tidak melanjutkan pengobatan dan membeli obat-obatan yang mahal.
-          Berterus terang : menyampaikan kondisi pasien yang tidak memiliki kemungkinan untuk sembuh
-          Tidak berbohong kepada pasien meskipun demi kebaikan pasien
3.4  Kasus IV
Saat mempersilahkan pasien ke empatnya masuk, Dokter Bagus terkejut karena serombongan orang memaksa masuk sambil menggotong seorang pemuda yang tidak sadarkan diri. Dokter Bagus meminta kesediaan pasien keempat untuk menunggu di luar karena ia akan lebih dulu memberi pertolongan pada pemuda tersebut.
Pemuda tersebut telapak tangan sebelah kananya masuk kedalam mesin penggilingan padi dan setelah 15 menit kemudian telapak tangan pemuda tersebut baru dapat dikeluarkan dari mesin penggilingan padi. Dokter Bagus mendapati bahwa telapak tangan pemuda tersebut telah hancur sehingga harus diamputasi. Ia pun meminta ijin kepada salah seorang perempuan yang ada di dekat si pasien yang merupakan istrinya, dengan terlebih dahulu memberi penjelasan berkaitan denga keadaan telapak tangan kanan suaminya dan tindakan yang harus dilakukan. Setelah mendapat persetujuan, Dokter Bagus melaksanakan proses amputasi. Setelah selesai, ia melihat kondisi pasien yang baik dan stabil, hingga akhirnya si pasien di perbolehkan pulang dengan diberi beberapa macam obat dan anjuran agar besok datang kembali untuk kontrol.
Prinsip bioetik yang terkandung dalam kasus ini:


3.4.1        Benefience
-          Mengusahakan agar kebaikan atau manfaatnya lebih banyak dibandingkan dengan keburukannya : memutuskan untuk melakukan amputasi
-          Maksimalisasi pemuasan kebahagiaan pasien : setelah amputasi, ia tetap memberikan obat dan meminta agar esok hari pasien datang untuk kontrol
-          Minimalisasi akibat buruk
-          Kewajiban menolong pasien gawat darurat
3.4.2        Non-maleficence
-          Menolong pasien emergensi
-          Pasien dalam keadaan darurat
-          Tindakan kedokteran tadi terbukti efektif
-          Manfaat dari pasien lebih banyak daripada kerugian dokter (hanya mengalami risiko minimal)
-          Mengobati pasien yang luka
-          Tidak membunuh pasien (tidak melakukan euthansia)
-          Tidak membahayakan kehidupan pasien karena kelalalaian.
3.4.3        Autonomy
-          Menghargi hak menentukan nasib sendiri, menghargai martabat pasien
-          Berterus terang
3.4.4        Justice
-          Bijak dalam makroalokasi : mendahulukan si pasien yang darurat
3.5  Kasus V
Seorang bapak berusia 55 tahun mengeluh nyeri pada ulu hati dan terasa berat pada dada serta punggungnya. Dokter Bagus curiga pasien tersebut menderita penyakit jantung sehingga ia membuat surat rujukan kerumah sakit yang berada di kota. Setelah menerima penjelasan tentang kemungkinan penyakit yang dideritanya, pasien pulang dengan membawa surat rujukan tersebut.
Prinsip bioetik yang terkandung dalam kasus ini:
3.5.1        Beneficence
-          Memandang pasien tidak hanya sejauh menguntungkan dokter : merujuk ke rumah sakit agar pasien mendapat pengobatan yang lebih baik, walaupun harus kehilangan pemasukan dari keputusan tersebut.
-          Mengusahakan agar kebaikan atau manfaatnya lebih banyak dibandingkan dengan keburukan : merujuk ke rumah sakit
-          Paternalisme bertanggung jawab atau berkasih sayang
-          Minimalisasi akibat buruk
3.6  Kasus VI
Seorang ibu muda yang sangat cerewet begitu masuk langsung mengeluh berbagai macam keluhan. Dokter Bagus tidak menanggapi keluhan si ibu muda dan segera membuat surat rujukan untuk ibu tersebut ke LAB KLINIK “Cepat Tepat” langganannya yang berada di kota, jauh dari puskesmas. Dari Lab ini Dokter Bagus mendapat sejumlah uang yang sejajar dengan jumlah pasien yang ia kirim ke sana.
Dalam kasus ini, Dokter Bagus melanggar seluruh prinsip-prinsip dalam bioetik:
3.6.1        Pelanggaran beneficence
-          Tidak mengutamakan alturisme (menolong tanpa pamrih)
-          Memandang pasien hanya sejauh menguntungkan dokter
-          Tidak bertanggung jawab
3.6.2        Pelanggaran non-malefience
-          Memanfaatkan pasien
-          Melakukan white collar crime yang merugikan pasien : melakukan rujukan agar mendapat keuntungan
3.6.3        Pelanggaran autonomy
-          Tidak menjaga hubungan (kontrak) : langsung merujuk begitu saja
3.6.4        Pelanggaran justice
-          Tidak memberikan kesempatan yang sama terhadap pribadi dalam posisi yang sama : bandingkan dengan pasien-pasien sebelumnya
-          Melakukan penyalahgunaan wewenang



Kesimpulan

Dari pembahasan mengenai kasus-kasus yang dihadapi Dokter Bagus, dapat ditarik kesimpulan bahwa dari beberapa kasus Dokter Bagus telah menerapkan prinsip bioetik, namun dalam kasus yang terakhir ia tidak menerapkannya. Prinsip-prinsip yang diterapkan oleh Dokter Bagus antara lain beneficence (pasien memperoleh kepuasan tertinggi), non-maleficence (seorang dokter tidak melakukan suatu perbuatan atau tindakan yang dapat memperburuk pasien), autonomy (wajib menghormati martabat dan hak manusia, terutama hak untuk menentukan nasibnya sendiri), dan justice (seorang dokter wajib memberikan perlakukan yang adil untuk semua pasiennya).
Sangat disayangkan bahwa pada akhir kasus Dokter Bagus, ia justru melangar seluruh prinsip-prinsip dalam bioetik. Diharapkan seorang dokter dapat melaksanakan seluruh prinsip bioetik dan seluruh kasus yang dihadapinya. Dengan menerapkan prinsip-prinsip dalam bioetik, akan tercipta situasi dan hubungan yang baik antara dokter dengan pasien bahkan dengan pihak keluarga pasien.



Daftar Pustaka

(1,2) Hanafiah, M. J., Amir, Amri. 2009. Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan, Edisi 4. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC.
(3) Sachrowardi, Qomariyah & Basbeth, Ferryal. 2011. Bioetik: Isu & Dilema. Jakarta Selatan: Pensil-324
(4) Pantilat, Steve. 2008. Beneficence vs. Nonmaleficence. [Online]. (http://missinglink.ucsf.edu/lm/ethics/Content%20Pages/fast_fact_bene_nonmal.htm, diakses pada 22 September 2012)
(5-7) Sachrowardi, Qomariyah & Basbeth, Ferryal. 2011. Bioetik: Isu & Dilema. Jakarta Selatan: Pensil-324
(8) ECC Guidelines. Circulation, opcit.; Hilberman M, Kutner J, Parsons D, Murphy DJ. op. cit.
(9)  Shiel, William C., dkk. 2010. Kamus Kedokteran – Webster’s New World. Jakarta Barat: Indeks.