Pendahuluan
1.
Latar Belakang
Masyarakat di era modern seperti sekarang ini adalah masyarakat yang
cerdas. Mereka bisa mendapatkan informasi-informasi dengan mudah lewat berbagai
media untuk memperkaya pengetahuan mereka. Rasa ingin tahu mereka yang tinggi
menbuat mereka giat mencari informasi tertentu, baik itu informasi yang
bersifat umum maupun informasi yang bersifat khusus. Banyak dari mereka yang
juga giat mencari informasi seputar masalah-masalah kesehatan.
Dengan kondisi masyarakat yang cerdas dan kritis terhadap
informasi-informasi seputar kesehatan, seorang dokter haruslah lebih memperhatikan
cara kerja mereka. Disinilah kaidah-kaidah dasar bioetik perlu diperhatikan dan
diterapkan. Kaidah bioetik adalah hal paling dasar yang harus dikuasai oleh
seorang dokter karena dari sanalah seorang dokter belajar bagaimana berperilaku
sesuai dengan etika kedokteran.
Dengan menerapkan kaidah bioetik secara benar, masyarakat akan lebih
percaya terhadap dokter dan terhadap segala kinerja medis yang dilakukan oleh
seorang dokter. Pada makalah saya kali ini, saya akan membahas kaidah-kaidah
dasar bioetik yang disampaikan secara tersirat melalui kasus Dokter Bagus.
2.
Latar Belakang Masalah
Kasus yang diberikan kali ini berkaitan dengan aktivitas Dokter Bagus di
tempat prakteknya. Suatu ketika ia kedatangan enam orang pasien dengan keluhan
yang berbeda-beda dan sifat yang berbeda-beda pula. Tentunya Dokter Bagus tidak
dapat menyamaratakan perlakuan yang sama kepada keenam pasiennya. Dokter Bagus
bertindak dan berperilaku terhadap satu pasien dengan pasien yang lainnya
secara berbeda-beda namun sesuai dengan prinsip-prinsip bioetik. Namun ada juga
pasien yang tidak ditangani secara benar.
3.
Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ilmiah
ini adalah agar mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Krida Wacana
menjadi lebih mengerti dan memahami tentang kaidah-kaidah dasar bioetik., dimana
di dalamnya terdapat prinsip-prinsip etik seperti beneficence, non-maleficence, autonomy, dan justice.
Isi
1.
Pengertian Bioetik
Saat ini ada banyak definisi yang diutarakan oleh beberapa ahli berkaitan
dengan Bioetik. Berikut ini adalah salah satu definisi Bioetik yang cukup
mewakili definisi-definisi Bioetik lainnya: Bioetik atau dikenal juga dengan
istilah bioetika berasal dari kata bios yang
memiliki arti kehidupan dan ethos yang
berarti norma-norma atau nilai-nilai moral. Bioetik merupakan studi
interdisipliner tentang masalah yang ditimbulkan oleh perkembangan di bidang
biologi dan juga ilmu kedokteran.1
Saat ini, Bioetik tidak hanya membicarakan segala hal yang berkaitan
dengan bidang medis (seperti: abortus, eutanasia, teknologi reproduksi buatan,
dan rekayasa genetik), tetap juga membahas masalah kesehatan, faktor budaya
yang berperan dalam lingkup kesehatan masyarakat, moralitas, lingkungan kerja,
hak pasien, dsb.2
2.
Prinsip-Prisip Dasar Bioetik
Di dalam kaidah dasar bioetik
terkandung prinsip-prinsip dasar bioetik yang harus selalu diperhatikan. Empat
prinsip etik (beneficence,
non-maleficence, auotonomy, dan justice)
dapat diterima di seluruh budaya,
tetapi prinsip etik ini dapat bervariasi antara satu kebudayaan dengan
kebudayaan yang lainnya3.
Di Indonesia sendiri, ada 4 prinsip
berkaitan dengan bioetik yang harus selalu dipegang oleh seorang dokter.
Keempat prinsip tersebut adalah:
2.1 Beneficence
Beneficence adalah prinsip
bioetik dimana seorang dokter melakukan suatu tindakan untuk kepentingan
pasiennya dalam usaha untuk membantu mencegah atau menghilangkan bahaya atau
hanya sekedar mengobati masalah-masalah sederhana yang dialami pasien.4
Lebih khusus, beneficence dapat diartikan bahwa seorang dokter harus berbuat
baik, menghormati martabat manusia, dan harus berusaha maksimal agar pasiennya
tetap dalam kondisi sehat. Point utama dari prinsip beneficence sebenarnya lebih menegaskan bahwa seorang dokter harus
mengambil langkah atau tindakan yang lebih bayak dampak baiknya daripada
buruknya sehingga pasien memperoleh kepuasan tertinggi.
2.2
Non-maleficence
Non-malficence adalah suatu prinsip dimana
seorang dokter tidak melakukan suatu perbuatan atau tindakan yang dapat memperburuk
pasien. Dokter haruslah memilih tindakan yang paling kecil resikonya. “Do no harm” merupakan point penting
dalam prinsip non-maleficence.
Prinsip ini dapat diterapkan pada kasus-kasus yang bersifat gawat atau darurat.
2.3
Autonomy
Dalam prinsip ini, seorang dokter wajib menghormati
martabat dan hak manusia, terutama hak untuk menentukan nasibnya
sendiri. Pasien diberi hak untuk berfikir secara logis dan membuat keputusan sesuai
dengan keinginannya sendiri. Autonomy
pasien harus dihormati secara etik, dan di sebagain besar negara dihormati secara legal. Akan tetapi
perlu diperhatikan bahwa dibutuhkan pasien yang dapat berkomunikasi dan pasien
yang sudah dewasa untuk dapat menyetujui atau menolak tindakan medis5.
Melalui informed
consent, pasien menyetujui suatu tindakan medis secara tertulis. Informed consent menyaratkan bahwa
pasien harus terlebih dahulu menerima dan memahami informasi yang akurat
tentang kondisi mereka, jenis tindakan medik yang diusulkan, resiko, dan juga
manfaat dari tindakan medis tersebut6.
2.4 Justice
Justice atau keadilan
adalah prinsip berikutnya yang terkandung dalam bioetik. Justice adalah suatu
prinsip dimana seorang dokter wajib memberikan perlakukan yang adil untuk semua
pasiennya. Dalam hal ini, dokter dilarang membeda-bedakan pasiennya berdasarkan
tingkat ekonomi, agama, suku, kedudukan sosial, dsb.
Diperlukan nilai moral
keadilan untuk menyediakan perawatan medis dengan adil agar ada kesamaan dalam
perlakuan kepada pasien7. Contoh dari justice misalnya saja: dokter
yang harus menyesuaikan diri dengan sumber penghasilan seseorang untuk merawat
orang tersebut.
Untuk menentukan apakah
diperlukan nilai keadilan moral untuk kelayakan minimal dalam memberikan
pelayaan medis, harus dinilai juga dar seberapa penting masalah yang sedang
dihadapi oleh pasien8. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek dari
pasien, diharapkan seorang dokter dapat berlaku adil.
3.
Pembahasan Kasus
3.1 Kasus I
Dokter Bagus berugas di desa terpencil yang sangat jauh dari kota. Ia
bertugas di sebuah Puskesmas yang hanya ditemani oleh seorang mantri. Dokter
Bagus bertugas dari pagi sampai sore hari tetapi tidak menutup kemungkinan ia
harus mengobati pasien dimalam hari. Suatu hari ada 5 orang pasien yang sudah
mengantri. Seorang Ibu yang datang dengan keluhan demam 2 hari lalu disertai
batuk dan pilek mendapat giliran pertama untuk diperiksa oleh Dokter Bagus.
Setelah memeriksa pasien tersebut, Dokter Bagus memberikan beberapa macam obat
dan vitamin serta nasehat agar istirahat cukup.
Prinsip bioetik yang terkandung dalam kasus ini adalah:
3.1.1
Beneficence
-
Mengutamakan Altruisme (menolong tanpa
pamrih) : bersedia bekerja di desa terpecil dan melayanani masyarakat disana
hingga malam hari.
-
Memandang pasien tidak hanya sejauh
menguntungkan dokter : memberikan obat dan vitamin yang tidak berlebihan karena
ia merasa beberapa macam obat saja sudah cukup untuk menyembuhkan pasien. Ia
tidak mengambil keuntungan dari menjual obat.
-
Paternalisme bertanggung jawab atau
berkasih sayang: melayani si Ibu yang sudah datang mengantri ke tempatnya
bekerja.
-
Maksimalisasi pemuasan kebahagiaan : ia
tidak hanya memberikan obat, tapi juga vitamin dan bahkan memberi nasehat agar
si ibu beristirahat dengan cukup.
-
Kewajiban menolong pasien gawat
darurat : siap melayani masyarakat yang sakit dari pagi hingga malam hari.
3.1.2
Justice
-
Menghargai hak sehat pasien
(affordebillity, equality, accesibillity, availabillity, quality) : melayani si
Ibu dengan baik.
-
Memberikan kontribusi yang relatif
sama dengan kebutuhan pasien : tidak memberikan perlakuan dan obat-obatan yang
bermacam-macam.
3.2 Kasus II
Seorang anak balita tampak lemah digendong oleh ibunya. Ibunya mengatakan
bahwa anak tersebut sudah 2 hari buang air besar. Setelah memeriksa si anak,
Dokter Bagus menyarankan agar anak tersebut di rawat di rumah sakit. Akan
tetapi karena masalah biaya, si ibu menolak. Akhirnya Dokter Bagus memberikan
obat dan ORALIT, serta berencana untuk mampir ke rumah si ibu untuk melihat
keadaan anaknya setelah pulang bekerja.
Prinsip bioetik yang terkandung dalam kasus ini:
3.2.1
Beneficence
-
Mengusahakan agar kebaikan atau
manfaatnya lebih banyak dibanding dengan keburukannya : memberi rujukan ke
Rumah Sakit karena hal itu dirasa lebih perlu.
-
Paternalisme bertanggung jawab atau
berkasih sayang : melayani pasien yang sudah mengantri dan juga berencana
mengontrol anak si ibu setelah pulang bekerja.
-
Maksimalisasi pemuasan kebahagiaan
atau preferensi pasien : tidak hanya memberi obat dan ORALIT, tapi juga
berencana mengontrol anak si ibu setelah pulang bekerja.
-
Menghargai hak-hak pasien secara
keseluruhan : menghargai keputusan si ibu yang tidak membawa anaknya ke rumah
sakit.
-
Memberikan obat berkhasiat namun murah
: pemberian ORALIT
3.2.2
Autonomy
-
Menghargai hak menentukan nasih
sendiri, menghargai martabat pasien : menghargai keputusan si ibu yang tidak
membawa anaknya ke rumah sakit.
-
Menghargai rasionalitas pasien :
menghargai keputusan si ibu yang tidak membawa anaknya ke rumah sakit
dikarenakan alasan biaya.
-
Menjaga hubungan (kontrak) : berencana
mengontrol kondisi anak si ibu.
3.3 Kasus III
Seorang laki-laki menderita keganasan stadium lanjut. Sebelumnya pasien
tersebut pernah melakukan pembedahan di rumah sakit, namun keluarga pasien
menghentikan pengobatan. Orangtua pasien bukanlah orang kaya sehingga tidak
mampu membeli obat-obatan kemoterapeutik (berkaitan dengan pengobatan dengan
obat untuk membunuh sel kanker9)yang mahal, tetapi orangtua pasien
ini ingin anaknya mendapatkan pengobatan lebih lanjut. Dokter Bagus menjelaskan
keapada orangtua pasien bahwa kondisi anaknya kurang baik dan kemungkinan untuk
sembuh sangat kecil. Dokter Bagus memutuskan untuk memberi obat-obatan penunjang
agar anak tersebut tidak menderita.
Prinsip bioetik yang terkandung dalam kasus ini:
3.3.1
Non-maleficence
-
Pasien dalam keadaan darurat
-
Mengobati pasien yang luka
-
Tidak membunuh pasien (tidak melakukan
euthanasia)
-
Tidak menghina / mencaci maki / memanfaatkan
pasien
3.3.2
Autonomy
-
Menghargai hak menentukan nasib
sendiri, menghargai martabat pasien : menghargai keputusan untuk tidak
melanjutkan pengobatan dan membeli obat-obatan yang mahal.
-
Berterus terang : menyampaikan kondisi
pasien yang tidak memiliki kemungkinan untuk sembuh
-
Tidak berbohong kepada pasien meskipun
demi kebaikan pasien
3.4 Kasus IV
Saat mempersilahkan pasien ke empatnya masuk, Dokter Bagus terkejut
karena serombongan orang memaksa masuk sambil menggotong seorang pemuda yang
tidak sadarkan diri. Dokter Bagus meminta kesediaan pasien keempat untuk
menunggu di luar karena ia akan lebih dulu memberi pertolongan pada pemuda
tersebut.
Pemuda tersebut telapak tangan sebelah kananya masuk kedalam mesin
penggilingan padi dan setelah 15 menit kemudian telapak tangan pemuda tersebut
baru dapat dikeluarkan dari mesin penggilingan padi. Dokter Bagus mendapati
bahwa telapak tangan pemuda tersebut telah hancur sehingga harus diamputasi. Ia
pun meminta ijin kepada salah seorang perempuan yang ada di dekat si pasien
yang merupakan istrinya, dengan terlebih dahulu memberi penjelasan berkaitan
denga keadaan telapak tangan kanan suaminya dan tindakan yang harus dilakukan.
Setelah mendapat persetujuan, Dokter Bagus melaksanakan proses amputasi.
Setelah selesai, ia melihat kondisi pasien yang baik dan stabil, hingga
akhirnya si pasien di perbolehkan pulang dengan diberi beberapa macam obat dan
anjuran agar besok datang kembali untuk kontrol.
Prinsip bioetik yang terkandung dalam kasus ini:
3.4.1
Benefience
-
Mengusahakan agar kebaikan atau
manfaatnya lebih banyak dibandingkan dengan keburukannya : memutuskan untuk
melakukan amputasi
-
Maksimalisasi pemuasan kebahagiaan
pasien : setelah amputasi, ia tetap memberikan obat dan meminta agar esok hari
pasien datang untuk kontrol
-
Minimalisasi akibat buruk
-
Kewajiban menolong pasien gawat
darurat
3.4.2
Non-maleficence
-
Menolong pasien emergensi
-
Pasien dalam keadaan darurat
-
Tindakan kedokteran tadi terbukti
efektif
-
Manfaat dari pasien lebih banyak
daripada kerugian dokter (hanya mengalami risiko minimal)
-
Mengobati pasien yang luka
-
Tidak membunuh pasien (tidak melakukan
euthansia)
-
Tidak membahayakan kehidupan pasien
karena kelalalaian.
3.4.3
Autonomy
-
Menghargi hak menentukan nasib
sendiri, menghargai martabat pasien
-
Berterus terang
3.4.4
Justice
-
Bijak dalam makroalokasi :
mendahulukan si pasien yang darurat
3.5 Kasus V
Seorang bapak berusia 55 tahun mengeluh nyeri pada ulu hati dan terasa
berat pada dada serta punggungnya. Dokter Bagus curiga pasien tersebut
menderita penyakit jantung sehingga ia membuat surat rujukan kerumah sakit yang
berada di kota. Setelah menerima penjelasan tentang kemungkinan penyakit yang
dideritanya, pasien pulang dengan membawa surat rujukan tersebut.
Prinsip bioetik yang terkandung dalam kasus ini:
3.5.1
Beneficence
-
Memandang pasien tidak hanya sejauh
menguntungkan dokter : merujuk ke rumah sakit agar pasien mendapat pengobatan
yang lebih baik, walaupun harus kehilangan pemasukan dari keputusan tersebut.
-
Mengusahakan agar kebaikan atau
manfaatnya lebih banyak dibandingkan dengan keburukan : merujuk ke rumah sakit
-
Paternalisme bertanggung jawab atau
berkasih sayang
-
Minimalisasi akibat buruk
3.6 Kasus VI
Seorang ibu muda yang sangat cerewet begitu masuk langsung mengeluh
berbagai macam keluhan. Dokter Bagus tidak menanggapi keluhan si ibu muda dan
segera membuat surat rujukan untuk ibu tersebut ke LAB KLINIK “Cepat Tepat”
langganannya yang berada di kota, jauh dari puskesmas. Dari Lab ini Dokter
Bagus mendapat sejumlah uang yang sejajar dengan jumlah pasien yang ia kirim ke
sana.
Dalam kasus ini, Dokter Bagus melanggar seluruh prinsip-prinsip dalam
bioetik:
3.6.1
Pelanggaran beneficence
-
Tidak mengutamakan alturisme (menolong
tanpa pamrih)
-
Memandang pasien hanya sejauh
menguntungkan dokter
-
Tidak bertanggung jawab
3.6.2
Pelanggaran non-malefience
-
Memanfaatkan pasien
-
Melakukan white collar crime yang merugikan pasien : melakukan rujukan agar
mendapat keuntungan
3.6.3
Pelanggaran autonomy
-
Tidak menjaga hubungan (kontrak) :
langsung merujuk begitu saja
3.6.4
Pelanggaran justice
-
Tidak memberikan kesempatan yang sama terhadap
pribadi dalam posisi yang sama : bandingkan dengan pasien-pasien sebelumnya
-
Melakukan penyalahgunaan wewenang
Kesimpulan
Dari
pembahasan mengenai kasus-kasus yang dihadapi Dokter Bagus, dapat ditarik
kesimpulan bahwa dari beberapa kasus Dokter Bagus telah menerapkan prinsip
bioetik, namun dalam kasus yang terakhir ia tidak menerapkannya.
Prinsip-prinsip yang diterapkan oleh Dokter Bagus antara lain beneficence (pasien memperoleh kepuasan
tertinggi), non-maleficence (seorang dokter
tidak melakukan suatu perbuatan atau tindakan yang dapat memperburuk pasien), autonomy (wajib menghormati
martabat dan hak manusia, terutama hak untuk menentukan nasibnya
sendiri), dan justice (seorang dokter wajib memberikan perlakukan yang adil untuk
semua pasiennya).
Sangat
disayangkan bahwa pada akhir kasus Dokter Bagus, ia justru melangar seluruh
prinsip-prinsip dalam bioetik. Diharapkan seorang dokter dapat melaksanakan
seluruh prinsip bioetik dan seluruh kasus yang dihadapinya. Dengan menerapkan prinsip-prinsip
dalam bioetik, akan tercipta situasi dan hubungan yang baik antara dokter
dengan pasien bahkan dengan pihak keluarga pasien.
Daftar Pustaka
(1,2) Hanafiah, M. J., Amir,
Amri. 2009. Etika Kedokteran & Hukum
Kesehatan, Edisi 4. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC.
(3) Sachrowardi, Qomariyah
& Basbeth, Ferryal. 2011. Bioetik:
Isu & Dilema. Jakarta Selatan: Pensil-324
(4) Pantilat, Steve.
2008. Beneficence vs. Nonmaleficence. [Online].
(http://missinglink.ucsf.edu/lm/ethics/Content%20Pages/fast_fact_bene_nonmal.htm,
diakses pada 22 September 2012)
(5-7) Sachrowardi,
Qomariyah & Basbeth, Ferryal. 2011. Bioetik:
Isu & Dilema. Jakarta Selatan: Pensil-324
(8) ECC Guidelines. Circulation, opcit.; Hilberman M, Kutner J, Parsons
D, Murphy DJ. op. cit.
(9)
Shiel, William C., dkk. 2010. Kamus Kedokteran – Webster’s New World.
Jakarta Barat: Indeks.